1.
Pelaku
usaha dating ke DPMPTSP untuk mendapatkan Sertifikat Laik Sehat
2.
Pelaku
usaha mengisi data umum pada system perizinan secara on-line OSS (One Single
Submission) disiapkan:
·
Kartu
Identitas (Kartu Tanda Penduduk)
·
NPWP
·
Alamat
e-mail
·
Nomor
telepon (HP) yang aktif
·
Daftar
isian perusahaan
·
Peta
situasi dan gambar denahbangunan
3.
Instansi
teknis (Dinas Kesehatan) melakukan pemeriksaan (Audit Sanitasi Lingkungan)
ketempat pengolahan sesuai formulir yang baku.
Memiliki
NIB
Terdaftar
pada OSS
Memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik
4.
Tim Dinas
Kesehatan ditunjuk melakukan pengam bilan sample pangan, air bersih, dan
sampel air minum
5.
Pemeriksaan
sampel dilaksanakanoleh Laboratorium Kesehatan terakreditasi
6.
Sampel
yang diperiksa harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan
7.
Hasil
audit lingkungan/IKL oleh Dinas Kesehatan, memenuhi syarat
8.
Minimal
40% penjamah makanan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
9.
Instansi
Teknis (Dinas Kesehatan) melaksanakan pembinaan dan Pengawasan, 2x setahun.
10. Keterangan Laik Sehat dinyatakan tidak berlaku lagi
apabila :
·
Izin Usaha
dicabut
·
Perusahaan
Tutup
|