Pelaku usaha akses ke perijinan on-line, untuk pembuatan SPP-IRT melalui OSS (Online Single Submision), disiapkan dokumen:
- Foto copy
KartuTandaPenduduk
- Almat e-mail yang aktif
- Nomor telepon (HP) yang
aktif
- Daftar isian perusahaan
- Peta situasi dan
gambar denah bangunan
- Surat Izin Usaha dari
Desa
- Label/iklan produk
pangan
- Sertifikat
penyuluhan pangan (Sertifikat PKP)
Pelaku usaha, Upload dokumen per section/bagian
Label/ merk dagang
Komitmen pelaku usaha
Menunggu verifikasi instansi teknis (Dinkes).
Tim Observasi/ IKL Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan (Audit SanitasiLingkungan) ke IRTP menggunakan form standar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
1. Verifikasi lokasi IRTP
2. Sampling pangan an air bersih di IRTP
3. Pemeriksaan sampel di Labkesda terstandar
4. Bila hasil memenuhi syarat maka akan diikut sertakan penyuluhan Keamanan Pangan
5. Memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga atau hygiene, sanitasi dan dokumentasi
Label/ iklan pangan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
|