1. Admisitrasi umum
– Dokumen pendirian badan hukum/badan usaha/ badan
hukum publik
– Dokumen
Profil RS
– Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi
– Dokumen bukti
akreditasi
– Surat keterangan dari dinas kesehatan mengenai
kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS
– Dokumen Self Assessment RS (sesuai PP no.47 th. 2021)
– Dokumen surat pernyataan penggantian/ perubahan :
badan hukum/ nama rumah sakit/ kepemilikan modal/ jenis RS/ klasifikasi RS
dan/ atau alamat RS, yg ditandatangani pemilik RS
– Dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku
– Dokumen perubahan NIB
2. Persyaratan Khusus Usaha
– Dokumen studi kelayakan (Feasibility Study)
– Dokumen perubahan NIB
– DED (Detail Engineering Design)
– Dokumen perubahan NIB
– Master plan
– Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat
kesehatan baru
– Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib
kalibrasi
3. Dokumen dan kelengkapan lainnya
– Dokumen IMB, Fatwa rencana pengarahan lokasi
– Dokumen hak kepemilikan tanah &bangunan atau
surat kontrak sewa
– Dokumen identitas pemohon/pemilik RS
– Dokumen identitas direktur RS
– Dokumen NIB (cetak dari OSS)
– Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan kes,
termasuk sarana SIMRS
– Daftar SDM dan Struktur organisasi
– Dokumen SIP semua tenaga kesehatan yang bekerja di RS
– Dokumen perjanjian kerjasama pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3)
– Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
– Dokumen SPPL atau UKL-UPL
– Dokumen hospital bylaws
– Dokumen SOP/SPO setiap unit pelayanan
– Tersedia alur pelayanan, petunjuk ruangan, papan RS,
papan IGD dan lampu rotater IGD
|