CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id

PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

TIPE C DAN D

 

Persyaratan

:

1. Admisitrasi umum

– Dokumen pendirian badan hukum/badan usaha/ badan hukum publik

–   Dokumen Profil RS

– Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi

–   Dokumen bukti akreditasi

– Surat keterangan dari dinas kesehatan mengenai kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS

– Dokumen Self Assessment RS (sesuai PP no.47 th. 2021)

– Dokumen surat pernyataan penggantian/ perubahan : badan hukum/ nama rumah sakit/ kepemilikan modal/ jenis RS/ klasifikasi RS dan/ atau alamat RS, yg ditandatangani pemilik RS 

– Dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku

– Dokumen perubahan NIB

2. Persyaratan Khusus Usaha

– Dokumen studi kelayakan (Feasibility Study)

– Dokumen perubahan NIB

– DED (Detail Engineering Design)

– Dokumen perubahan NIB

– Master plan

– Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru

– Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi

3. Dokumen dan kelengkapan lainnya

– Dokumen IMB, Fatwa rencana pengarahan lokasi

– Dokumen hak kepemilikan tanah &bangunan atau surat kontrak sewa

– Dokumen identitas pemohon/pemilik RS

– Dokumen identitas direktur RS

– Dokumen NIB (cetak dari OSS)

– Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan kes, termasuk sarana SIMRS

– Daftar SDM dan Struktur organisasi

– Dokumen SIP semua tenaga kesehatan yang bekerja di RS

– Dokumen perjanjian kerjasama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

– Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

– Dokumen SPPL atau UKL-UPL

– Dokumen hospital bylaws

– Dokumen SOP/SPO setiap unit pelayanan

– Tersedia alur pelayanan, petunjuk ruangan, papan RS, papan IGD dan lampu rotater IGD

Prosedur

:

1.   Pemohon membawa seluruh persyaratan yang sudah di upload ke OSS

2.   Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi berkas

3.   Apabila ada data yang kurang sesuai, maka petugas akan melaksanakan konfirmasi berkas kepada pihak pemohon

4.   Petugas membuat surat jadwal visitasi ke sarana pemohon

5.   Menerbitkan surat rekomendasi hasil visitasi dari tim visitasi

 

6.   Petugas memasukkan data kedalam register dan mengarsipkan.

Waktu Pelayanan

:

Hari: Senin s/d Jum’at

Waktu: 08.00 s/d 14. 00 wib

Biaya/ Tarif

:

-/ 0 Rp.

Produk Pelayanan

:

Berita Acara Visitasi dan Rekomendasi izin operasional  Rumah Sakit      

Pengelolaan Pengaduan

:

1.   NO WA : 082218414414 (Pelayanan Dinkes Kab.Cirebon)

2.   Email :pelayanandinkeskabcrb@gmail.com