1. Persyaratan Administrasi
–
Surat
Permohonan;
–
Fotocopy
KTP, NPWP Tenaga Tekhnis Kefarmasian/ TTK dan Pemilik Sarana Toko Obat;
–
Fotocopy
SIPTTK;
–
Fotocopy
Denah Bangunan;
–
Surat yang
menyatakan status bangunan dalam bentuk hak milik/sewa/kontrak;
–
Daftar
alat perlengkapan Toko Obat;
–
Akta
perjanjian kerjasama Tenaga Tekhnis Kefarmasian Penanggung jawab Toko Obat
dengan Pemilik Sarana Toko Obat (PSTO);
–
Nomor
Induk Berusaha (NIB);
–
Lampiran
hasil pendaftaran perizinan berusaha OSS
–
Surat
pernyataan Tenaga Tekhnis Kefarmasian bahwa tidak bekerja pada perusaan
farmasi lain dan tidak menjadi Tenaga Tekhnis Kefarmasian pada Toko Obat lain
(materai 10,000)
–
Surat
pernyataan pemilik sarana Toko Obat tidak pernah terlibat pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang obat (materai 10.000)
–
Surat ijin
atasan ( Tenaga Tekhnis Kefarmasian pemohon PNS/TNI POLRI pegawai instansi
pemerintah lain)
–
Surat
pernyataan komitmen melaksanakan regitrasi Simona untuk pelaporan pelayanan
Kefarmaian
–
Dokumen
SPPL
khusus untuk perpanjangan/
perubahan Izin
–
Seluruh
dokumen yang mengalami perubahan
–
Izin Toko
Obat yang lama (untuk perpanjangan/ perubahan)
–
Self assesmen
penyelenggaraan Toko Obat melalui Aplikasi Simona.kemkes.go.id (screenshoot
bukti pengiriman self assesment di aplikasi simona)
–
Lembar
pelaporan terakhir Sipnap dan Simona
–
Leaflet
Brosur materi Edukasi kefarmasian
2.
Persyaratan Lokasi
–
Denah
lokasi
–
Informasi
geotag lokasi Toko Obat
3.
Persyaratan Bangunan
–
foto
lokasi Toko Obat tampak dari arah depan
–
foto
lokasi Toko Obat tampak dari arah samping kiri
–
foto
lokasi Toko Obat tampak dari arah samping kanan
–
Gambar Lay
out bangunan dengan di beri Keterangan peruntukan tempat-tempatnya
4. Persyaratan Sarana Dan Prasarana
–
Alat
pemadam kebakaran APAR (APAR masih memenuhi Syarat)
–
Papan
praktek Tenaga Tekhnis Kefarmasian dan posisi pemasangannya
–
Papan Toko
Obat dan posisi pemasangannya
–
Ruang
pendaftaran/pelayanan pasien
–
Rak/
Lemari tempat menyimpan sediaan farmasi obat bebas, dan BMHP
–
Kontainer
Boks/ kardus/ tempat khusus tempat menyimpan obat kadaluarsa dan obat tidak
layak pakai berikut lembar pencatatannya
–
Alat
pengukur suhu ruangan berikut kartu kontrol pencatatan suhu
–
Ruang
administrasi dan atau gudang
–
Wastafel/
WC dan rak penyimpan alat
–
Buku
Referensi dan literatur peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
–
Bahan
pengemas/ Pembungkus Obat/ klip plastik
–
Etiket
Obat
–
Buku/
lembar Pencatatan Pelaporan pelayanan kefarmasian
–
Nota
penjualan
–
Surat
Pesana Obat
–
Kartu Stok
1.
Persyaratan
SDM
a.
informasi
tentang SDM Toko Obat meliputi
–
Tenaga
Tekhnis Kefarmasian Penanggung jawab
–
Direktur (
untuk pelaku Usaha Non Perseorangan )
–
TTK dan
Tenaga Non farmasi/ administrasi
b.
Tugas
pokok dan fungsi masing masing SDM Toko Obat
c.
Data
Tenaga Tekhnis Kefarmasian dan TTK ( KTP, STR, SIP)
d.
SOP Toko
Obat, Toko Obat harus memiliki prosedur tetap (SOP) berupa SOP pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP standar prosedur operasional paling
sedikit meliputi SOP pemilihan dan perencanaan, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan, penyerahan, pemusnahan, penarikan, pengendalian serta
dokumentasi dan pelayanan
|