CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id


PENERBITAN REKOMENDASI IJIN TOKO OBAT

 

Persyaratan

:

1. Persyaratan Administrasi

          Surat Permohonan;

          Fotocopy KTP, NPWP Tenaga Tekhnis Kefarmasian/ TTK dan Pemilik Sarana Toko Obat;

          Fotocopy SIPTTK;

          Fotocopy Denah Bangunan;

          Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk hak milik/sewa/kontrak;

          Daftar alat perlengkapan Toko Obat;

          Akta perjanjian kerjasama Tenaga Tekhnis Kefarmasian Penanggung jawab Toko Obat dengan Pemilik Sarana Toko Obat (PSTO);

          Nomor Induk Berusaha (NIB);

          Lampiran hasil pendaftaran perizinan berusaha OSS

          Surat pernyataan Tenaga Tekhnis Kefarmasian bahwa tidak bekerja pada perusaan farmasi lain dan tidak menjadi Tenaga Tekhnis Kefarmasian pada Toko Obat lain (materai 10,000)

          Surat pernyataan pemilik sarana Toko Obat tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat (materai 10.000)

          Surat ijin atasan ( Tenaga Tekhnis Kefarmasian pemohon PNS/TNI POLRI pegawai instansi pemerintah lain)

          Surat pernyataan komitmen melaksanakan regitrasi Simona untuk pelaporan pelayanan Kefarmaian

          Dokumen SPPL

khusus untuk perpanjangan/ perubahan Izin

          Seluruh dokumen yang mengalami perubahan

          Izin Toko Obat yang lama (untuk perpanjangan/ perubahan)

          Self assesmen penyelenggaraan Toko Obat melalui Aplikasi Simona.kemkes.go.id (screenshoot bukti pengiriman self assesment di aplikasi simona)

          Lembar pelaporan terakhir Sipnap dan Simona

          Leaflet Brosur materi Edukasi kefarmasian

2. Persyaratan Lokasi

          Denah lokasi

          Informasi geotag lokasi Toko Obat

3. Persyaratan Bangunan

          foto lokasi Toko Obat tampak dari arah depan

          foto lokasi Toko Obat tampak dari arah samping kiri

          foto lokasi Toko Obat tampak dari arah samping kanan

          Gambar Lay out bangunan dengan di beri Keterangan peruntukan tempat-tempatnya

 

 

4. Persyaratan Sarana Dan Prasarana

          Alat pemadam kebakaran APAR (APAR masih memenuhi Syarat)

          Papan praktek Tenaga Tekhnis Kefarmasian dan posisi pemasangannya

          Papan Toko Obat dan posisi pemasangannya

          Ruang pendaftaran/pelayanan pasien

          Rak/ Lemari tempat menyimpan sediaan farmasi obat bebas, dan BMHP

          Kontainer Boks/ kardus/ tempat khusus tempat menyimpan obat kadaluarsa dan obat tidak layak pakai berikut lembar pencatatannya

          Alat pengukur suhu ruangan berikut kartu kontrol pencatatan suhu

          Ruang administrasi dan atau gudang

          Wastafel/ WC dan rak penyimpan alat

          Buku Referensi dan literatur peraturan perundang-undangan di bidang farmasi

          Bahan pengemas/ Pembungkus Obat/ klip plastik

          Etiket Obat

          Buku/ lembar Pencatatan Pelaporan pelayanan kefarmasian

          Nota penjualan

          Surat Pesana Obat

          Kartu Stok

 

 

1.   Persyaratan SDM

a.    informasi tentang SDM Toko Obat meliputi

          Tenaga Tekhnis Kefarmasian Penanggung jawab

          Direktur ( untuk pelaku Usaha Non Perseorangan )

          TTK dan Tenaga Non farmasi/ administrasi

b.   Tugas pokok dan fungsi masing masing SDM Toko Obat

c.    Data Tenaga Tekhnis Kefarmasian dan TTK ( KTP, STR, SIP)

d.   SOP Toko Obat, Toko Obat harus memiliki prosedur tetap (SOP) berupa SOP pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP standar prosedur operasional paling sedikit meliputi SOP pemilihan dan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pemusnahan, penarikan, pengendalian serta dokumentasi  dan pelayanan

Prosedur

:

PELAKSANAAN PENILAIAN VERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN OSS RBA

1.     Penilaian kesesuaian pemenuhan persyaratan Virtual pemohon (administrasi, Bangunan, Lokasi, Sarana prasarana dan peralatan, SDM)

2.     Menilai kesesuaian dengan Memeriksa sarana prasarana calon saranan sesuai dengan daftar ceklis

3.     Pelaksanaan Visitasi Penilaian kesesuaian pemenuhan persyaratan faktual dilapangan

4.     Memberi penilaiaan pada kolom penilaian sesuai dengan pengamatan dengan menempatkan pilihan ( Permohonan Disetujui, Perbaikan Persyaratan atau Penolakan permohonan)

5.     Memberi catatan pada kolom penilaian  yang tersedia sebagai resume hasil pengamatan

6.     Melaporkan hasil pelaksanaan ke Atasan untuk di tindak lanjuti kepelaksanaan selanjutnya

PELAKSANAAN VISITASI

1.   Ber Koordinasi dengan Calon Tenaga Tekhnis Kefarmasian penanggung jawab terkait jadwal waktu visitasi tinjauan lapangan

2.