CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id

PENERBITAN REKOMENDASI IJIN OPTIK

 

Persyaratan

:

a.    Persyaratan Umum Usaha

1)    Surat pernyataan nama dan alamat optikal;

2)    Perjanjian kerjasama antara Optikal dengan Rumah sakit, bagi optikal yang berada didalam rumah sakit; dan

3)    Surat pernyataan pemenuhan standar sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ini, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

b.     Persyaratan perubahan

1)   Surat pernyataan penggantian nama dan / atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik;

2)   Perubahan akta notaris; dan

3)   Sertifikat standar yang asli, sebelum perubahan. Perubahan sertifikat standar dilakukan di system OSS, apabila terjadi perubahan :

a)    Nama ;

b)   Jenis badan hokum; dan/ atau

c)    Alamat dan tempat diperlukan verifikasi lapangan ulang.

c.    Persyaratan Perpanjangan

1)   Sertifikat standar yang masih berlaku;

2)   Perjanjian kerja sama antara optikal dengan rumah sakit, bagi Optikal yang berada di dalam rumah sakit, dan

3)   Profil optikal yang terdiri dari :

a)    Daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, dan

b)   Sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.

Persyaratan Khusus Usaha

a.    Daftar sarana dan prasarana, dan peralatan (Jenis dan jumlah); dan

b.   Daftar sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi).

 

Prosedur

:

1.   Pemohon mendaftar melalui website https://oss.go.id dengan mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap

2.   Tim teknis memeriksa ajuan dengan KBLI 86903 (Optikal)  melalui website https://oss.go.id

3.   Tim teknis melakukan kontak dengan pelaku usaha terkait survey lapangan

4.   Tim teknis melakukan survey lapangan memeriksa kesesuaian komponen persyaratan

5.   Tim teknis, membuat berita acara dan laporan hasil pemeriksaan / rekomendasi yang diketahui Sub Koordinator dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Waktu Pelayanan

:

Hari: Senin s/d Jum’at

Waktu: 08.00 s/d 14. 00 wib

Biaya/ Tarif

:

-/ 0 Rp.

Produk Pelayanan

:

Berita Acara Penilaian Kesesuaian standar usaha

Pengelolaan Pengaduan

:

1.  NO WA : 082218414414 (Pelayanan Dinkes Kab.Cirebon)

2.  Email :pelayanandinkeskabcrb@gmail.com