a.
Persyaratan
Umum Usaha
1)
Surat
pernyataan nama dan alamat optikal;
2)
Perjanjian
kerjasama antara Optikal dengan Rumah sakit, bagi optikal yang berada didalam
rumah sakit; dan
3)
Surat
pernyataan pemenuhan standar sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ini,
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
b.
Persyaratan perubahan
1)
Surat
pernyataan penggantian nama dan / atau jenis badan hukum yang ditandatangani
oleh pemilik;
2)
Perubahan
akta notaris; dan
3)
Sertifikat
standar yang asli, sebelum perubahan. Perubahan sertifikat standar dilakukan
di system OSS, apabila terjadi perubahan :
a)
Nama ;
b)
Jenis
badan hokum; dan/ atau
c)
Alamat dan
tempat diperlukan verifikasi lapangan ulang.
c.
Persyaratan
Perpanjangan
1)
Sertifikat
standar yang masih berlaku;
2)
Perjanjian
kerja sama antara optikal dengan rumah sakit, bagi Optikal yang berada di
dalam rumah sakit, dan
3)
Profil
optikal yang terdiri dari :
a)
Daftar
tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, dan
b)
Sarana dan
prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.
Persyaratan Khusus Usaha
a.
Daftar
sarana dan prasarana, dan peralatan (Jenis dan jumlah); dan
b.
Daftar
sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi).
|