CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id

PENERBITAN REKOMENDASI IJIN APOTEK

 

Persyaratan

:

Persyaratan Administrasi

1.  Surat Permohonan;

2.  Fotocopy KTP, NPWP Apoteker dan PSA;

3.  Fotocopy SIPA;

4.  Fotocopy Denah Bangunan;

5.  Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk hak milik/sewa/kontrak;

6.  Daftar alat perlengkapan Apotik;

7.  Akta perjanjian kerjasama Apoteker Penanggung jawab Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA);

8.  Daftar tenaga tekhnis kefarmasian TTK/AA yang mencantumkan Nama Alamat tanggal lulus SIPTTK/ proses Siponline

9.  Nomor Induk Berusaha (NIB);

10. Lampiran hasil pendaftaran perizinan berusaha OSS

11. Surat pernyataan apoteker bahwa tidak bekerja pada perusaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pada apotek lain (materai 10,000)

12. Surat pernyataan pemilik sarana apotek tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat (materai 10.000)

13. Surat ijin atasan ( apoteker pemohon PNS/TNI POLRI pegawai instansi pemerintah lain)

14. Surat pernyataan komitmen melaksanakan regitrasi Apotek di aplikasi sipnap (khusus apotek pengajuan baru)

15. Dokumen SPPL

khusus untuk perpanjangan/ perubahan Izin

16.  Seluruh dokumen yang mengalami

          Perubahan

 

17.  Izin apotek yang lama (untuk perpanjangan/

   perubahan)

18.  Self assesmen penyelenggaraan Apotek

  melalui Aplikasi Simona.kemkes.go.id

  (screenshoot bukti pengiriman self

   assesment di aplikasi simona)

19.  Lembar pelaporan terakhir Sipnap dan

  Simona

20.  Leaflet Brosur materi Edukasi kefarmasian

Persyaratan Lokasi

1.   Denah lokasi

2.   Informasi geotag lokasi Apotek

3.   Surat pernyataan usaha mikro atau usaha kecil terkait tata ruang (bahwa apotek tidak berada di lingkungan RS)

Persyaratan Bangunan

1.   foto lokasi Apotek tampak dari arah depan

2.   foto lokasi Apotek tampak dari arah samping kiri

3.   foto lokasi Apotek tampak dari arah samping kanan

4.   Gambar Lay out bangunan dengan di beri Keterangan peruntukan tempat-tempatnya

Persyaratan Sarana Dan Prasarana

1.   Alat pemadam kebakaran APAR (APAR masih memenuhi Syarat)

2.   Papan praktek apoteker dan posisi pemasangannya

3.   Papan apotek dan posisi pemasangannya

 

4.   Ruang pendaftaran/pelayanan terima dan penyerahan resep/ pelayanan pasien

5.   Ruang tempat dilakukan peracikan obat berikut meja tempat meracik obat

6.   Ruang/ meja tempat dilakukan konseling

7.   Rak/ Lemari tempat menyimpan sediaan farmasi, Alat kesehatan dan BMHP

8.   Lemari Narkotika dengan dua pintu dilengkapi dua anak kunci yang terpisah

9.   Lemari pendingin tempat menyimpan obat yang memerlukan suhu tertentu

10.    Kontainer Boks/ kardus/ tempat khusus

tempat menyimpan obat kadaluarsa dan obat tidak layak pakai berikut lembar pencatatannya

11.  Alat pengukur suhu ruangan berikut kartu kontrol pencatatan suhu

12.  Alat pengukur suhu lemari pendingin berikut kartu kontrol pencatatan suhu

13.  Ruang administrasi dan atau gudang

14.  Timbangan obat berikut bukti surat timbangan sudah di terra

15.  Wastafel/ WC dan rak penyimpan alat

16.  Buku Referensi dan literatur peraturan   perundang-undangan di bidang farmasi

17.  Alat-alat peracikan

18.  Air/ Purified Water/ Aquades untuk pengencer

19.  Bahan pengemas/ Pembungkus Obat/ klip    plastik

20.  Salinan Resep

21.  Etiket Obat

22.  Buku/ lembar Pencatatan Pelaporan pelayanan kefarmasian

23.  Nota penjualan

24.  Surat Pesana Obat, Obat Prekursor, Obat Psikotropika, Obat Narkotika, Obat-obat tertentu

25.  Kartu Stok

Persyaratan SDM

1.   Struktur Organisasi SDM Apotek yang ditetapkan oleh Penanggungjawab apotek, Memuat paling sedikit terdiri dari

          informasi tentang SDM APOTEK meliputi

Apoteker Penanggung jawab

Direktur ( untuk pelaku Usaha Non Perseorangan )

TTK dan Tenaga Non farmasi/ administrasi

          Tugas pokok dan fungsi masing masing SDM apotek

          Data Apoteker dan TTK ( KTP, STR, SIP)

2.   SOP Apotek Apotek harus memiliki prosedur tetap (SOP) berupa SOP pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP standar prosedur operasional paling sedikit meliputi SOP pemilihan dan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pemusnahan, penarikan, pengendalian serta dokumentasi  dan pelayanan farmasi klinis

Prosedur