CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id

PENERBITAN REKOMENDASI IJIN TOKO ALKES (PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA )

 

Persyaratan

:

1.   Scan asli KTP Pemilik Toko Alat Kesehatan

2.   Scan asli NPWP Pemilik Toko Alat Kesehatan

3.   Scan asli KTP Penanggung jawab

4.   Scan asli ijazah D3 Penanggung jawab

5.   Scan asli sertifikat pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang baik

6.   Scan asli Nomor Induk Berusaha (OSS)

7.   Scan asli peta lokasi dan denah bangunan Toko Alat Kesehatan

8.   Scan asli bukti kepemilikan tempat atau surat perjanjian menyewa bangunan paling singkat 2 (dua) tahun

9.   Scan asli pernyataan mandiri Memenuhi Pedoman Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik

10.       Scan asli Surat Pernyataan pemilik Toko Alat Kesehatan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan

Prosedur

:

1.     Pemohon mendaftar melalui website https://oss.go.id dengan mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap

2.   Tim teknis memeriksa ajuan dengan KBLI 47725 (Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia)  melalui website https://oss.go.id

3.   Tim teknis melakukan kontak dengan pelaku usaha terkait rencana survey lapangan

4.   Tim teknis melakukan survey lapangan untuk memeriksa kesesuaian komponen persyaratan

5.   Tim teknis membuat berita acara dan laporan hasil pemeriksaan / rekomendasi yang diketahui Subkoordinator Farmasi dan Alat Kesehatan dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

Waktu Pelayanan

:

Hari: Senin s/d Jum’at

Waktu: 08.00 s/d 14. 00 wib

Biaya/ Tarif

:

-/ 0 Rp.

Produk Pelayanan

:

Berita Acara Penilaian Kesesuaian standar usaha

Pengelolaan Pengaduan

:

1.   NO WA : 082218414414 (Pelayanan Dinkes Kab.Cirebon)

2.   Email :pelayanandinkeskabcrb@gmail.com