CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id

PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK

 

Persyaratan

:

1.   Scan asli KTP Pelaku Usaha PKL/Los

2.   Scan asli NPWP Pelaku Usaha PKL/Los

3.   Scan asli Nomor Induk Berusaha (OSS)

4.   Scan asli foto atau denah lokasi usaha dan lokasi gudang (jika terpisah dari lokasi usaha)

5.   Scan asli surat kepemilikan tempat atau surat perjanjian menyewa

6.   Scan asli pernyataan mandiri Memenuhi Standar Usaha PKL Kosmetika/Toko Kosmetika Los Pasar

Prosedur

:

1.   Pemohon mendaftar melalui website https://oss.go.id dengan mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap

2.   Tim teknis memeriksa ajuan dengan KBLI 47844 (Perdagangan eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kosmetik)  melalui website https://oss.go.id

3.   Tim teknis memeriksa kesesuaian self declaration yang dibuat pelaku usaha

4.   Tim Teknis mendata Usaha Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar kosmetik yang telah diterbitkan sertifikat standar

Waktu Pelayanan

:

Hari: Senin s/d Jum’at

Waktu: 08.00 s/d 14. 00 wib

 

Biaya/ Tarif

:

-/ 0 Rp.

Produk Pelayanan

:

Data usaha Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia

Pengelolaan Pengaduan

:

1.  NO WA : 082218414414 (Pelayanan Dinkes Kab.Cirebon)

2.  Email :pelayanandinkeskabcrb@gmail.com