CALL US NOW :

081243447337

MAILING ADDRESS :

dinkes@cirebonkab.go.id

PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL KLINIK PRATAMA

 

Persyaratan

:

1. Persyaratan umum Usaha

– Dokumen pendirian badan hukum/badan usaha (Bagi bentuk perorangan : dokumen identitas pelaku usaha/ pemohon yaitu KTP dan NPWP)

– Dokumen Profil Klinik Pratama

– Dokumen Self Assessment Klinik Pratama

– Surat keterangan dari Dinkes mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik Pratama

– Dokumen NIB (Cetak dari OSS)

– Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik yang masih berlaku

– Surat pernyataan penggantian atau perubahan badan hukum/ nama klinik/ kepemilikan modal/ jenis klinik/ pelayanan klinik(Rajal/Ranap)/penambahan pelayanan dan/atau alamat klinik. Yang di tandatangani pemilik klinik

– Dokumen perubahan NIB

2. Persyaratan Khusus Usaha

– Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan, daftar obat-obatan dan bahan habis pakai

– Daftar SDM dan struktur organisasi

– Daftar jenis pelayanan keshatan di Klinik

– Dokumen SIP semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik, termasuk penanggungjawab klinik

– Dokumen perjanjian kerjasama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

– Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

3. Dokumen dan kelengkapan lainnya

– Dokumen IMB, Fatwa rencana pengarahan lokasi

– Dokumen hak kepemilikan tanah & bangunan atau surat kontrak sewa

– Dokumen identitas pemohon/pemilik  klinik

– Dokumen identitas penanggungjawab klinik

– Dokumen SPPL atau UPL-UKL

– Denah bangunan & Ruangan klinik

– Dokumen SOP/SPO setiap unit pelayanan, alur layanan, petunjuk/ papan ruangan.

Prosedur

:

1.   Pemohon membawa seluruh persyaratan yang sudah di upload ke OSS

2.   Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi berkas

3.   Apabila ada data yang kurang sesuai, maka petugas akan melaksanakan konfirmasi berkas kepada pihak pemohon

4.   Petugas membuat surat jadwal visitasi ke sarana pemohon

5.   Menerbitkan surat rekomendasi hasil visitasi dari tim visitasi

6.   Petugas memasukkan data kedalam register dan mengarsipkan.

Waktu Pelayanan

:

Hari: Senin s/d Jum’at

Waktu: 08.00 s/d 14. 00 wib

Biaya/ Tarif

 

:

-/ 0 Rp.

 

Produk Pelayanan

:

Berita Acara Visitasi dan Rekomendasi izin operasional Klinik Pratama     

Pengelolaan Pengaduan

:

1. NO WA : 082218414414 (Pelayanan Dinkes Kab.Cirebon)

2. Email :pelayanandinkeskabcrb@gmail.com